Dosen Pembimbing: Roike Tambengi, SE, M.Si, MBA | Abstrak: Kesimpulan dari penelitian ini adalah jumlah wajib pajak yang memenuhi kepatuhan pelaporan pajak restoran di Jakarta Pusat tahun 2014 sebanyak 787 dari 1060 wajib pajak, sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 1387 dari 1580 wajib pajak.