Dosen Pembimbing: Dedy Kusna Utama, S.Sos. MA | Abstrak: Perubahan dalam UU HPP kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap, dari 10% menjadi 11%, dan naik kembali menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, untuk meningkatkan penerimaan negara, diiringi dengan pengembangan dan implementasi Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan digit…
Perubahan dalam UU HPP kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)rnsecara bertahap, dari 10% menjadi 11%, dan naik kembali menjadi 12%rnmulai 1 Januari 2025, untuk meningkatkan penerimaan negara, diiringirndengan pengembangan dan implementasi Coretax, sebuah sistemrnadministrasi perpajakan digital yang terintegrasi dan modern. Tujuanrnpenelitian i…
Perubahan dalam UU HPP kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)rnsecara bertahap, dari 10% menjadi 11%, dan naik kembali menjadi 12%rnmulai 1 Januari 2025, untuk meningkatkan penerimaan negara, diiringirndengan pengembangan dan implementasi Coretax, sebuah sistemrnadministrasi perpajakan digital yang terintegrasi dan modern. Tujuanrnpenelitian i…
Perubahan dalam UU HPP kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)rnsecara bertahap, dari 10% menjadi 11%, dan naik kembali menjadi 12%rnmulai 1 Januari 2025, untuk meningkatkan penerimaan negara, diiringirndengan pengembangan dan implementasi Coretax, sebuah sistemrnadministrasi perpajakan digital yang terintegrasi dan modern. Tujuanrnpenelitian i…
Perubahan dalam UU HPP kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)rnsecara bertahap, dari 10% menjadi 11%, dan naik kembali menjadi 12%rnmulai 1 Januari 2025, untuk meningkatkan penerimaan negara, diiringirndengan pengembangan dan implementasi Coretax, sebuah sistemrnadministrasi perpajakan digital yang terintegrasi dan modern. Tujuanrnpenelitian i…
Perubahan dalam UU HPP kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)rnsecara bertahap, dari 10% menjadi 11%, dan naik kembali menjadi 12%rnmulai 1 Januari 2025, untuk meningkatkan penerimaan negara, diiringirndengan pengembangan dan implementasi Coretax, sebuah sistemrnadministrasi perpajakan digital yang terintegrasi dan modern. Tujuanrnpenelitian i…
Perubahan dalam UU HPP kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)rnsecara bertahap, dari 10% menjadi 11%, dan naik kembali menjadi 12%rnmulai 1 Januari 2025, untuk meningkatkan penerimaan negara, diiringirndengan pengembangan dan implementasi Coretax, sebuah sistemrnadministrasi perpajakan digital yang terintegrasi dan modern. Tujuanrnpenelitian i…