Evaluasi Pelaksanaan Tax Amnesty dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu Tahun 2022
Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang semestinya terutang
dengan cara mengungkapkan aset dan membayar uang tebusan dengan tidak
dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Pada tahun 2016 telah
diadakan kebijakan tax amnesty jilid I dengan hasil wajib pajak yang ikut
sebanyak 956.793 wajib pajak dengan total deklarasi harta sebesar Rp4.854,63
triliun. Secara umum tax amnesty jilid I dikatakan cukup sukses. Penelitian ini
bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tax amnesty dalam rangka
meningkatkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
Tahun 2022, dan menganalisis entitas-entitas yang menghambat pelaksanaan
tax amnesty serta upaya yang bisa dilakukan dalam mengatasi hambatan
tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitian deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi,
observasi dan wawancara mendalam dengan narasumber yaitu pegawai seksi
pengawasan, pegawai seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, 2 wajib pajak, dan
dosen Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan tax amnesty jilid II di KPP Pratama Jakarta
Menteng Satu telah efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak hanya
saja belum cukup tepat sasaran khususnya pada wajib pajak yang memiliki aset
di luar negeri. Hambatan dalam pelaksanaan tax amnesty jilid II di KPP
Pratama Jakarta Menteng Satu yaitu rendahnya kejujuran masyarakat,
hilangnya akses komunikasi dengan wajib pajak yang pindah rumah, rendahnya
kesadaran masyarakat, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah, sulitnya masyarakat memahami sosialisasi tax amnesty,
terbatasnya akses data dengan instansi lain, banyak wajib pajak yang enggan
melapor karena merasa sudah mengikuti tax amnesty jilid I. Kemudian upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut dengan sosialisasi dan
penyuluhan terus-menerus, bekerja sama dengan pimpinan setempat dan juga
instansi lain, publikasi laporan penggunaan data pajak, dan memberlakukan
sanksi pajak dengan tegas.
Detail Information
Citation
Putri Suci Syafa Ananda. (2024).
Evaluasi Pelaksanaan Tax Amnesty dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu Tahun 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Putri Suci Syafa Ananda.
Evaluasi Pelaksanaan Tax Amnesty dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu Tahun 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Putri Suci Syafa Ananda.
Evaluasi Pelaksanaan Tax Amnesty dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu Tahun 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Putri Suci Syafa Ananda.
Evaluasi Pelaksanaan Tax Amnesty dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu Tahun 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik