Analisis Efektivitas Penerapan Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada PT. Parit Sembada Tahun 2021)
Deny Mehaqie - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2024
Jakarta : Institut STIAMI
Fenomena dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan yang selalu mengajukan restitusi setiap bulannya dikarenakan terdapat penjualan ke kawasan berikat dimana penjualan ke Kawasan Berikat tersebut PPN nya tidak dipungut, sementara pembelian barang PT. Parit Sembada membayar PPN sehingga ketika di akhir pembuatan SPT masa terdapat lebih bayar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Efektivitas Penerapan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Parit Sembada beserta dengan hambatan dan upaya dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah PT. Parit Sembada adalah Wajib Pajak yang sudah cukup efektivitas dan baik dalam pelaksanaan restitusi PPNnya. Hambatan yang dialami yaitu dalam pemeriksaan masih terdapat perbedaan pendapat antara PT. Parit Sembada dengan Pemeriksa Pajak koreksi namun tidaklah terlalu signifikan, selain itu adanya hambatan internal dari PT. Parit Sembada dengan memberikan penjelasan kepada pemeriksa dan juga disertai dengan dokumen atau data yang ada, dan untuk masalah internal agar kedepannya dapat di evaluasi dalam penyusunan dokumen-dokumennya.
Detail Information
Citation
Deny Mehaqie. (2024).
Analisis Efektivitas Penerapan Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada PT. Parit Sembada Tahun 2021)(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Deny Mehaqie.
Analisis Efektivitas Penerapan Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada PT. Parit Sembada Tahun 2021)(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Deny Mehaqie.
Analisis Efektivitas Penerapan Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada PT. Parit Sembada Tahun 2021)(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Deny Mehaqie.
Analisis Efektivitas Penerapan Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada PT. Parit Sembada Tahun 2021)(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik