Mewujudkan Keadilan Pajak Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
UMKM merupakan salah satu bidang usaha yang mampu bertahan di tengah resesi ekonomi global. UMKM juga terbukti menyerap tenaga kerja yang sangat besar sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.Pemerintah juga berinisiasi melakukan pemungutan pajak khusus bagi para pelaku UMKM, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Penjelasan pada poin equal treatment for the equals ialah dalam kondisi yang sama UMKM yang mempunyai penghasilan kena pajak yang sama akan dikenai tarif yang sama. Namun pada Pasal 31E peraturan pemerintah tersebut dinilai cenderung diskriminatif bagi UMKM. Jika dilihat lebih lanjut, fasilitas insentif yang diberikan melalui PP tersebut kepada UMKM, namun tarif pajak yang dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, bukan netto. Hal inilah yang dinilai mengabaikan aspek keadilan di bidang perpajakan, karena kriteria ideal mengukur kemampuan membayar pajak adalah menghitung dari penghasilan netto, bukan bruto. Dengan demikian, penerapan Pasal 31 tersebut bertentangan dengan konsep unequal treatment for the unequals karena pelaku UMKM selaku Wajib Pajak tetap akan dikenai pajak walaupun penghasilan yang diperolehnya besar atau kecil.
Detail Information
Citation