Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Atas Sewa Gedung Kantor Bagi Instansi Pemerintah Pada Kantor Wilayah Djp Jakarta Utara Tahun Anggaran 2021
Ampuh Ryan Sallam - Personal Name (Pengarang)
Tugas Akhir
2022
Jakarta : Institut STIAMI
Laporan karya tulis ini membahas mengenai pelaksanaa kewajiban perpajakan yang timbul atas transaksi sewa gidung kantor pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara sebagai Wajib Pungut Bendaharawan Pemerintah yaitu Pajak Penghasilan Pasal 4
Ayat (2) atas Sewa Tanah dan I atau Bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai tahun anggaran 2021. Dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara bertindak sebagai Wajib Pungut atas penghasilan sewa yang diterima oleh PT. Vermon lnterindo. Tujuan penulisan Tugas Akhir ini dilakukan untuk mengetahui apakah Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode pengamatan yang digunakan adalah pengamatan kualitatif berdasarkan observasi, wawancara dan informan. Berdasarkan hasil pengamatan bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara telah melakukan pelaksanaan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Detail Information
Citation
Ampuh Ryan Sallam. (2022).
Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Atas Sewa Gedung Kantor Bagi Instansi Pemerintah Pada Kantor Wilayah Djp Jakarta Utara Tahun Anggaran 2021(Publish).Jakarta:Institut STIAMI
Ampuh Ryan Sallam.
Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Atas Sewa Gedung Kantor Bagi Instansi Pemerintah Pada Kantor Wilayah Djp Jakarta Utara Tahun Anggaran 2021(Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2022.Tugas Akhir
Ampuh Ryan Sallam.
Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Atas Sewa Gedung Kantor Bagi Instansi Pemerintah Pada Kantor Wilayah Djp Jakarta Utara Tahun Anggaran 2021(Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2022.Tugas Akhir
Ampuh Ryan Sallam.
Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Atas Sewa Gedung Kantor Bagi Instansi Pemerintah Pada Kantor Wilayah Djp Jakarta Utara Tahun Anggaran 2021(Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2022.Tugas Akhir