Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa PPh dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi Subyek Pajak adalah adalah
1. orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
2. badan; dan
3. bentuk usaha tetap.
Untuk lebih detilnya, pembahasan berikut mengupas salah satu subyek pajak, yaitu badan.
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Dosen Pembimbing | |
Pengarang | Ahmad Junaidi - Personal Name (Pengarang) |
No. Panggil | MOD DOS 2020 |
Subyek | Pajak Penghasilan Badan PPh |
Klasifikasi | M0003 |
GMD | Modul Ajar |
Penerbit | Institut STIAMI |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Jakarta |