Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan


Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa PPh dikenakan terhadap Subyek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa yang menjadi Subyek Pajak adalah adalah
1. orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
2. badan; dan
3. bentuk usaha tetap.
Untuk lebih detilnya, pembahasan berikut mengupas salah satu subyek pajak, yaitu badan.


LOADING LIST...

LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Dosen Pembimbing
Author(s) Ahmad Junaidi - Personal Name (Pengarang)
Call Number MOD DOS 2020
Subject(s) Pajak Penghasilan Badan
PPh
Classification M0003
GMD Modul Ajar
Publisher Institut STIAMI
Publishing Year 2020
Publishing Place Jakarta


Citation

Ahmad Junaidi. (2020).Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan(Publish).Jakarta:Institut STIAMI

Ahmad Junaidi.Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan(Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2020.Modul Ajar

Ahmad Junaidi.Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan(Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2020.Modul Ajar

Ahmad Junaidi.Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan(Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2020.Modul Ajar

 



Information

Repository merupakan kumpulan dari skripsi, tesis, jurnal, laporan penelitian, dll yang dapat di download secara gratis

Media Sosial

Facebook Repository STIAMI Official
Youtube Repository STIAMI Official
Instagram Repository STIAMI Official

Saran

Kami berharap masukan, kritik dan saran dari saudara/i semua terhadap Repository Institut STIAMI, harap hubungi kami

Klik