Analisis Implementasi Kebijakan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-Sptpd) Dalam Pemungutan Pajak Hiburan Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2017
Neneng Hasanah - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi E-SPTPD belum berjalan dengan efektif dikarenakan masih banyak wajib pajak yang belum mengerti dalam melakukan pelaporan pajak hiburan secara online sistem dan Kebijakan E-SPTD tersebut belum dapat membantu dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Saran yang diberikan yaitu dengan meningkatkan kualitas pelayanan yang telah diberikan BKD dengan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada wajib pajak secara intens dan melakukan penyuluhan secara rutin dengan memberikan edukasi secara personal ke tempat usaha hiburan tersebut.
Detail Information
Citation
APA Style
Neneng Hasanah . (2019).
Analisis Implementasi Kebijakan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-Sptpd) Dalam Pemungutan Pajak Hiburan Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2017 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Chicago Style
Neneng Hasanah .
Analisis Implementasi Kebijakan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-Sptpd) Dalam Pemungutan Pajak Hiburan Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2017 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
MLA Style
Neneng Hasanah .
Analisis Implementasi Kebijakan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-Sptpd) Dalam Pemungutan Pajak Hiburan Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2017 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Turabian Style
Neneng Hasanah .
Analisis Implementasi Kebijakan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-Sptpd) Dalam Pemungutan Pajak Hiburan Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2017 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik