Analisis Mekanisme Pajak Masukan Atas Penyerahan Barang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak Pada Outlet Mister Donut PIK Masa Pajak Oktober 2017-Juli 2018
Nadya Eka Pratiwi - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil dari penelitian adalah bahwa untuk masa pajak oktober sampai dengan desember 2017 masih belum mengikuti atau menerapkan peraturan menteri keuangan nomor 135 tahun 2014 tentang pedoman penghitungan kembali pajak masukan atas penyerahan barang terutang pajak dan tidak terutang pajak dan langsung melakukan pembetulan SPT Masa PPN, untuk seterusnya di masa pajak januari sampai dengan juli 2018 Outlet mister donut ini menerapkan PMK No.78 tahun 2010 tersebut dan merasakan dampak dari penerapan peraturan tersebut yaitu bisa benar-benar mengetahui pajak terutang yang memang harus dibayarkan. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan pedoman penghitungan kembali pajak masukan sudah sesuai aturan karena langsung menyadari kesalahannya dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Detail Information
Citation
APA Style
Nadya Eka Pratiwi . (2019).
Analisis Mekanisme Pajak Masukan Atas Penyerahan Barang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak Pada Outlet Mister Donut PIK Masa Pajak Oktober 2017-Juli 2018 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Chicago Style
Nadya Eka Pratiwi .
Analisis Mekanisme Pajak Masukan Atas Penyerahan Barang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak Pada Outlet Mister Donut PIK Masa Pajak Oktober 2017-Juli 2018 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
MLA Style
Nadya Eka Pratiwi .
Analisis Mekanisme Pajak Masukan Atas Penyerahan Barang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak Pada Outlet Mister Donut PIK Masa Pajak Oktober 2017-Juli 2018 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Turabian Style
Nadya Eka Pratiwi .
Analisis Mekanisme Pajak Masukan Atas Penyerahan Barang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak Pada Outlet Mister Donut PIK Masa Pajak Oktober 2017-Juli 2018 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik