Analisis Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Perpajakan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak
Berdasarkan hasil penelitian, keenam prinsip good governance yaitu akuntabel, adil, efektif dan efisien, partisipatif, responsip, dan transparan dapat diterapkan dan mampu meningkatkan pelayanan perpajakan. Dari keenam prinsip good governance diketahui bahwa tiga prinsip good governance yaitu akuntabel, adil dan transparan tidak menemui hambatan dalam pelaksanaannya, sedangkan pada prinsip efektif dan efisien, partisipatif, dan responsip masih menemui hambatan. Perbaikan enam prinsip good governance yaitu akuntabel, adil, efektif dan efisien, partisipatif, responsive, dan transparan mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap upaya meningkatkan voluntary taxpayer compliance di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak.
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Dosen Pembimbing | |
Pengarang | Safri Nurmantu - Personal Name (Pengarang) Muchsinin - Personal Name (Pengarang) |
No. Panggil | LP DOS 2018 |
Subyek | Prinsip Good Governance Pelayanan Perpajakan Cilandak |
Klasifikasi | LP0010 |
GMD | Laporan Penelitian Dosen |
Penerbit | Institut STIAMI |
Tahun Terbit | 2018 |
Tempat Terbit | Jakarta |