Analisis Evaluasi Earmarking Tax Pada Pajak Penerangan Jalan Sebagai Upaya Peningkatan Penyediaan Penerangan Jalan di DKI Jakarta Tahun 2018
Nur Rahmawati - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian Efektivitas Earmarking Tax Pajak Penerangan Jalan Sebagai Upaya Peningkatan Penerangan Jalan Umum sesuai dengan peraturan UU No. 28 tahun 2009 namun masih mengalami hambatan, dana yang diterima belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan biaya penyediaan penerangan jalan umum. Sementara upaya yang dilakukan Badan Pajak Retribusi Daerah dalam mengatasi hambatan tersebut dengan cara mengubah sistem pembayaran dari pasca bayar (rekening tagihan bulanan) menjadi prabayar (token) supaya penerimaan pajak penerangan jalan lebih optimal. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Badan Pajak Retribusi Daerah, efektivitas pajak penerangan jalan pada tahun anggaran 2018 menghasilkan persentase yang efektif pada realisasi penerimaan yakni mencapai 110% dan termasuk dalam kategori sangat efektif.
Detail Information
Citation
Nur Rahmawati. (2019).
Analisis Evaluasi Earmarking Tax Pada Pajak Penerangan Jalan Sebagai Upaya Peningkatan Penyediaan Penerangan Jalan di DKI Jakarta Tahun 2018(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Nur Rahmawati.
Analisis Evaluasi Earmarking Tax Pada Pajak Penerangan Jalan Sebagai Upaya Peningkatan Penyediaan Penerangan Jalan di DKI Jakarta Tahun 2018(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Nur Rahmawati.
Analisis Evaluasi Earmarking Tax Pada Pajak Penerangan Jalan Sebagai Upaya Peningkatan Penyediaan Penerangan Jalan di DKI Jakarta Tahun 2018(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Nur Rahmawati.
Analisis Evaluasi Earmarking Tax Pada Pajak Penerangan Jalan Sebagai Upaya Peningkatan Penyediaan Penerangan Jalan di DKI Jakarta Tahun 2018(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik