Evaluasi Asas dan Tujuan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Pada Kanwil DJP Jawa Barat I
Hikmia Dewi Polhaupessy - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian menunjukan: a) bahwa asas pemungutan pengampunan pajak oleh Wajib Pajak Patuh dianggap tidak adil. Sedangkan hasil wawancara pada informan praktisi pajak I menanggai bahwa kebijakan pengampunan pajak sudah memenuhi asas keadilan, dengan kondisi diskriminasi yang dirasakan, itu telah mencerminkan suatu keadilan bagi seluruh wajib pajak. b) Pertumbuhan ekonomi setelah pengampunan pajak namun diawal tahun 2017 dapat mencapai 5,01, hal tersebut juga dipengaruhi oleh Belanja Pemerintah ditahun kuartal IV tahun 2016. c) Sedangkan penerimaan pajak memang dianggap positif mencapai 88% penerimaan pengampunan pajak di Kanwil DJP Jawa Barat I, namun tidak mencapai target penerimaan yang ditetapkan.
Detail Information
Citation
Hikmia Dewi Polhaupessy. (2019).
Evaluasi Asas dan Tujuan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Pada Kanwil DJP Jawa Barat I(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Hikmia Dewi Polhaupessy.
Evaluasi Asas dan Tujuan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Pada Kanwil DJP Jawa Barat I(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Hikmia Dewi Polhaupessy.
Evaluasi Asas dan Tujuan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Pada Kanwil DJP Jawa Barat I(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Hikmia Dewi Polhaupessy.
Evaluasi Asas dan Tujuan Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Pada Kanwil DJP Jawa Barat I(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik