Analisis Kebijakan Pajak Tetkait Kewajiban Bank Melaporkan Data Transaksi Penggunaan Kartu Kredit Nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016
Selvi - Personal Name (Pengarang)Sennytia - Personal Name (Pengarang)
Jurnal
2017
Jakarta : Institut STIAMI
Melalui hasil penelitian yang dilakukan disarankan adanya ketentuan hukum yang jelas agar pihak pemeriksa pajak tidak akan mengalami hambatan dalam proses pemeriksaan data wajib pajak dan dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang terkait karena dalam menjalankan kebijakan ini diperlukan data yang akurat baik data dari pihak perbankan maupun perpajakan dan harus ada komitmen agar data yang akan dibuka untuk kepentingan pajak dijamin kerahasiaannya.
Detail Information
Citation
APA Style
Selvi . (2017).
Analisis Kebijakan Pajak Tetkait Kewajiban Bank Melaporkan Data Transaksi Penggunaan Kartu Kredit Nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 (Publish).Jakarta:Institut STIAMI
Chicago Style
Selvi .
Analisis Kebijakan Pajak Tetkait Kewajiban Bank Melaporkan Data Transaksi Penggunaan Kartu Kredit Nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 (Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2017.Jurnal
MLA Style
Selvi .
Analisis Kebijakan Pajak Tetkait Kewajiban Bank Melaporkan Data Transaksi Penggunaan Kartu Kredit Nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 (Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2017.Jurnal
Turabian Style
Selvi .
Analisis Kebijakan Pajak Tetkait Kewajiban Bank Melaporkan Data Transaksi Penggunaan Kartu Kredit Nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 (Publish).Jakarta:Institut STIAMI,2017.Jurnal