IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT. TIRTAMAS LESTARI SUKABUMI TAHUN 2016
Fenomena Praktek outsourcing yang akhir-akhir ini menjadi tren dikalangan pengusaha dikarenakan perusahaan tidak perlu susah payah mencari karyawan untuk mengisi posisi yang kosong. PT TIRTAMAS LESTARI yang bergerak di bidang Manufaktur adalah salah satu pengguna jasa Outsourcing tersebut dan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Tujuan utama dalam penelitian ini untuk mengetahui apakah PT TIRTAMAS LESTARI sudah sesuai meng-implementasikan kebijakan perpajakan yang berlaku atau tidak. Dan upaya jika mengalami hambatan dalam pelaksanaan pemotongan dan pelaporan atas jasa Ousourcing tersebut
Detail Information
Citation
Desiana Angelita Marentek. (2017).
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT. TIRTAMAS LESTARI SUKABUMI TAHUN 2016(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Desiana Angelita Marentek.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT. TIRTAMAS LESTARI SUKABUMI TAHUN 2016(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2017.Administrasi Publik
Desiana Angelita Marentek.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT. TIRTAMAS LESTARI SUKABUMI TAHUN 2016(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2017.Administrasi Publik
Desiana Angelita Marentek.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENAAN PAJAK PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT. TIRTAMAS LESTARI SUKABUMI TAHUN 2016(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2017.Administrasi Publik