Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan Tetap Pada Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kantor Cabang Kramatjati
Dyah Rahmania - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2011
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Dalam penelitian ini membuktikan bahwa perencanaan pajak yang diterapkan dalam perusahan akan sangat membantu dalam meminimalkan jumlah pajak terutang secara legal. Sebelum perencanaan pajak Perum Pegadaian Cabang Kramat Jati dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yaitu ditanggung oleh perusahaan sebagian pajak penghasilan. Sehingga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak penghasilan (PPh) Badan adalah sebesar Rp. 4,071,648,134.81. Setelah pelaksanaan perencanaan pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mengalami penurunan sehingga total yang terutang adalah sebesar Rp. 4,065,874,575.35. Atas perencanaan pajak tersebut terjadi penghematan sebesar Rp. 5,773,559.46.
Detail Information
Citation
Dyah Rahmania. (2011).
Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan Tetap Pada Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kantor Cabang Kramatjati(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Dyah Rahmania.
Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan Tetap Pada Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kantor Cabang Kramatjati(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2011.Administrasi Publik
Dyah Rahmania.
Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan Tetap Pada Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kantor Cabang Kramatjati(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2011.Administrasi Publik
Dyah Rahmania.
Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan Tetap Pada Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kantor Cabang Kramatjati(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2011.Administrasi Publik