Analisis Implementasi Kebijakan Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat Tahun 2018
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Kebijakan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada subjek penelitian telah cukup berhasil, namun dalam proses implementasi masih ditemukan penyampaian informasi keuangan yang terlambat dan tidak menyeluruh. Entitas penghambat adalah sosialisasi, dan entitas pendorong adalah kepatuhan Wajib Pajak, ketegasan DJP, komunikasi, dan fasilitas yang memadai. Kesimpulan yang dapat diambil adalah implementasi kebijakan yang dilakukan telah cukup berhasil karena memenuhi indikator-indikator dari teori yang digunakan dan tercapainya sasaran serta tujuan kebijakan.
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Dosen Pembimbing | Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si, MBA |
Pengarang | Ami Sasmita - Personal Name (Pengarang) |
No. Panggil | SKR AP 2019 |
Subyek | Skripsi-Adm Publik-Kualitatif Penerimaan Pajak Akses Informasi Keuangan .............Untuk Kepent |
Klasifikasi | S190425 |
GMD | Administrasi Publik |
Penerbit | Program Studi Administrasi Publik |
Tahun Terbit | 2019 |
Tempat Terbit | Jakarta |