Pengaruh Ekstensifikasi Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung)
Hasil penelitian ini adalah Ekstensifikasi Pajak berpengaruh 29,3% terhadap Penerimaan Pajak, Pemeriksaan Pajak berpengaruh 54,2% terhadap Penerimaan Pajak, Ekstensifikasi Pajak berpengaruh sebesar 26,2% terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak berpengaruh 40,8% terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh 37,5% terhadap Penerimaan Pajak, Ekstensifikasi Pajak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak melalui Kepatuhan Wajib Pajak 44,6%, dan Pemeriksaan Pajak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak melalui Kepatuhan Wajib Pajak 57,6%, ekstensifikasi pajak dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak 55%, ekstensifikasi pajak dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak 44,2% dan melalui kepatuhan wajib pajak sebagai variabel intervening 58%.
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Dosen Pembimbing | Rubiatto Biettant, S.E., M.Ak |
Pengarang | Rini Nurhandiyah - Personal Name (Pengarang) |
No. Panggil | SKR AP 2019 |
Subyek | Kepatuhan Wajib Pajak Ekstensifikasi Pajak Penerimaan Pajak Skripsi-Adm Publik-Kuantitatif Pemeriksaan Pajak |
Klasifikasi | S190414 |
GMD | Administrasi Publik |
Penerbit | Program Studi Administrasi Publik |
Tahun Terbit | 2019 |
Tempat Terbit | Jakarta |