Implementasi Kebijakan Penurunan Tarif Pajak UMKM 0,5% pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan Tahun 2018
Erna Febriana - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penurunan tarif pajak pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan Tahun 2018 menurut enam faktor yang digunakan oleh penulis yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi, karakter agen pelaksana, disposisi (kecenderungan) para pelaksana, lingkungan sosial, ekonomi, dan politik sudah terpenuhi. Namun masih terdapat beberapa kendala atau hambatan yang dihadapi KPP Pratama Jakarta Penjaringan yaitu kendala internal dan eksternal seperti komunikasi antar organisasi , birokrasi yang berbelit-belit serta dukungan dan partisipasi dari wajib pajak dalam mendukung kebijakan ini. Oleh karena itu pemerintah harus mengevaluasi dan mengatasi hambatan dari kebijakan penurunan tarif pajak UMKM 0,5% khususnya pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan.
Detail Information
Citation
Erna Febriana. (2019).
Implementasi Kebijakan Penurunan Tarif Pajak UMKM 0,5% pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan Tahun 2018().Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Erna Febriana.
Implementasi Kebijakan Penurunan Tarif Pajak UMKM 0,5% pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan Tahun 2018().Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Erna Febriana.
Implementasi Kebijakan Penurunan Tarif Pajak UMKM 0,5% pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan Tahun 2018().Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Erna Febriana.
Implementasi Kebijakan Penurunan Tarif Pajak UMKM 0,5% pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan Tahun 2018().Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik