Analisis Pelaksanaan Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. XYZ Tahun 2015
Debby Amanah Sagita - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2018
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyetoran dan pelaporan SPT PT XYZ sudah tepat waktu dan tertib administrasi perpajakan agar terhindar dari sanksi administrasi. PT XYZ melakukan perencanaan pajak pertambahan nilai dengan melakukan pengurangan penjualan dan menambahkan biaya pada pelaporan SPT. Pengurangan penjualan yang di lakukan PT XYZ dapat mengurangi beban pajak terutang perusahaan, tetapi hal tersebut berdampak pada pelaporan penjualan pada SPT Badan. PT XYZ dalam melakukan perencanaan pajak pertambahan nilai belum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku karena masih ada transaksi penjualan yang tidak di buatkan faktur pajaknya dan tidak dilaporkan sehingga masih ada selisih penjualan sebesar Rp. 2.195.827.315,- yang belum di laporkan PT XYZ di E-SPT PPN dan perencanaan pajak pertambahan nilai yang dilakukan perusahaan berpotensi pada penghindaran pajak.
Detail Information
Citation
Debby Amanah Sagita. (2018).
Analisis Pelaksanaan Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. XYZ Tahun 2015(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Debby Amanah Sagita.
Analisis Pelaksanaan Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. XYZ Tahun 2015(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik
Debby Amanah Sagita.
Analisis Pelaksanaan Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. XYZ Tahun 2015(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik
Debby Amanah Sagita.
Analisis Pelaksanaan Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. XYZ Tahun 2015(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik