Text
Analisis Intensifikasi Pajak Hotel Dalam Rangka Peningkatan Pajak Hotel Pad Badang Pendapatan Daerah Jakarta Timur Tahun 2022
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya optimalisasi penerimaan pajak
daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya
melalui pajak hotel di wilayah Jakarta Timur. Pajak hotel memiliki potensi yang
cukup besar seiring dengan berkembangnya sektor jasa dan perhotelan,
sehingga diperlukan upaya intensifikasi pajak untuk meningkatkan penerimaan
daerah dari wajib pajak yang telah terdaftar. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis pelaksanaan intensifikasi pajak hotel, hambatan
yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut
pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Timur tahun 2022. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan petugas
Bapenda, wajib pajak hotel, dan akademisi, serta didukung oleh data sekunder
berupa laporan target dan realisasi penerimaan pajak hotel di Jakarta Timur
tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intensifikasi pajak hotel
dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak,
peningkatan pengawasan dan monitoring pelaporan pajak, pemutakhiran basis
data objek pajak, serta pemanfaatan sistem informasi perpajakan daerah.
Berdasarkan data yang diperoleh, target penerimaan pajak hotel tahun 2022
sebesar Rp36.672.434.000 dengan realisasi sebesar Rp35.767.841.893 atau
sekitar 97,53% dari target yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa
penerimaan pajak hotel di Jakarta Timur telah berjalan cukup baik, meskipun
masih terdapat beberapa hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia
pengawas, perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak, serta belum optimalnya
integrasi sistem digital dalam pengawasan transaksi hotel.
No other version available