Analisis Penyelesaian Sengketa Banding Tarif Bea Masuk di Pengadilan Pajak Berdasarkan Asas Hukum Pajak (Studi Kasus PT. CMBS Tahun 2015-2016)
Ardyan Ristanto - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2017
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian tersebut, penulis menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa banding tarif Bea Masuk PT. CMBS di Pengadilan Pajak tahun 2015-2016 sudah berdasarkan asas Hukum Pajak. Penulis memberikan saran bahwa hendaknya Pemohon Banding mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak atas kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang telah dibayarkan serta adanya sosialisasi tentang Buku Tarif Kepabean Indonesia kepada pihak importir agar bisa meminimalkan perbedaan penetapan klasifikasi barang atau penetapan tarif.
Detail Information
Citation
Ardyan Ristanto. (2017).
Analisis Penyelesaian Sengketa Banding Tarif Bea Masuk di Pengadilan Pajak Berdasarkan Asas Hukum Pajak (Studi Kasus PT. CMBS Tahun 2015-2016)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Ardyan Ristanto.
Analisis Penyelesaian Sengketa Banding Tarif Bea Masuk di Pengadilan Pajak Berdasarkan Asas Hukum Pajak (Studi Kasus PT. CMBS Tahun 2015-2016)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2017.Administrasi Publik
Ardyan Ristanto.
Analisis Penyelesaian Sengketa Banding Tarif Bea Masuk di Pengadilan Pajak Berdasarkan Asas Hukum Pajak (Studi Kasus PT. CMBS Tahun 2015-2016)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2017.Administrasi Publik
Ardyan Ristanto.
Analisis Penyelesaian Sengketa Banding Tarif Bea Masuk di Pengadilan Pajak Berdasarkan Asas Hukum Pajak (Studi Kasus PT. CMBS Tahun 2015-2016)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2017.Administrasi Publik