Implementasi Kebijakan Tax Amnesty Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng
Andrei Frislei - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2018
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil dari penelitian adalah bahwa implementasi kebijakan Tax Amnesty pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng sudah baik jika dilihat dari faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan birokrasi. Dilihat dari data jumlah Penerimaan Pajak pada tahun 2016 sebear 109% dan 13% dari penerimaan pajak adalah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Pada tahun 2017 sebesar 104% dan 4% dari penerimaan pajak adalah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Artinya Implementasi penerapan tax amnesty sudah efektif. Namun jika dilihat dari data kepatuhan wajib pajak lapor SPT pada tahun 2016 sebesar 36% wajib pajak, dan Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty sebesar 14%. Pada tahun 2017 sebesar 34% wajib pajak, dan Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty sebesar 5%. Artinya Implementasi tax amnesty untuk menambah kepatuhan wajib pajak belum efektif.
Detail Information
Citation
Andrei Frislei. (2018).
Implementasi Kebijakan Tax Amnesty Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Andrei Frislei.
Implementasi Kebijakan Tax Amnesty Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik
Andrei Frislei.
Implementasi Kebijakan Tax Amnesty Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik
Andrei Frislei.
Implementasi Kebijakan Tax Amnesty Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik