Analisis Implementasi Pembayaran Pajak Selebgram Atau Youtuber di Wilayah Jakarta Selatan Tahun 2018
Sri Rahmawati Ningsih - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pajak ini masih harus dibenahi karena masih kurangnya pendataan, sosialisasi, penyuluhan, dan pengawasan terhadap pajak ini, namun untuk pengenaan pajak ini dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Untuk subjeknya adalah para selebgram dan youtuber itu sendiri, namun untuk pihak youtube termasuk subjek pajak BUT, sementara objek pajaknya adalah penghasilan. Terdapat aktivitas pendorong implementasi pajak ini, yaitu sudah tersedia layanan untuk berkonsultasi tentang pajak. Namun, terdapat aktivitas penghambat implementasi pajak ini, yaitu kurangnya petugas pajak yang ada, tidak ada bagian khusus yang menangani tentang pajak selebgram atau youtuber ini khususnya di bagian pendataan, kurangnya pemahaman selebgram atau youtuber tentang pajak ini, dan kurangnya kesadaran serta keinginan dari para selebgram atau youtuber untuk membayar pajak.
Detail Information
Citation
Sri Rahmawati Ningsih. (2019).
Analisis Implementasi Pembayaran Pajak Selebgram Atau Youtuber di Wilayah Jakarta Selatan Tahun 2018(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Sri Rahmawati Ningsih.
Analisis Implementasi Pembayaran Pajak Selebgram Atau Youtuber di Wilayah Jakarta Selatan Tahun 2018(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Sri Rahmawati Ningsih.
Analisis Implementasi Pembayaran Pajak Selebgram Atau Youtuber di Wilayah Jakarta Selatan Tahun 2018(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Sri Rahmawati Ningsih.
Analisis Implementasi Pembayaran Pajak Selebgram Atau Youtuber di Wilayah Jakarta Selatan Tahun 2018(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik