Pengenaan Pajak Atas Transaksi Online Ditinjau Dari Asas-Asas Pemungutan Pajak
Ana Nur Apriyanti - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2018
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan pajak atas transaksi online ini menurut empat asas yang digunakan oleh penulis yaitu equality, certainty, convenience, economy/efficiency sudah terpenuhi. Namun masih terdapat beberapa kendala atau hambatan yang dihadapi Direktorat jenderal Pajak (DJP) dalam pengenaan pajak atas transaksi online ini yaitu kendala internal dan kendala eksternal seperti sulit mendapat data penjual atau pembeli via online ini, kurangnya pengawasan dari pihak Direktorat jenderal Pajak dan ketidaktahuan masyarakat atas pengenaan pajak atas transaksi ini. Oleh karena itu pemerintah harus mengevaluasi dan mengatasi kendala atau hambatan dari pengenaan pajak atas transaksi e-commerce ini.
Detail Information
Citation
Ana Nur Apriyanti. (2018).
Pengenaan Pajak Atas Transaksi Online Ditinjau Dari Asas-Asas Pemungutan Pajak(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Ana Nur Apriyanti.
Pengenaan Pajak Atas Transaksi Online Ditinjau Dari Asas-Asas Pemungutan Pajak(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik
Ana Nur Apriyanti.
Pengenaan Pajak Atas Transaksi Online Ditinjau Dari Asas-Asas Pemungutan Pajak(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik
Ana Nur Apriyanti.
Pengenaan Pajak Atas Transaksi Online Ditinjau Dari Asas-Asas Pemungutan Pajak(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik