Administrasi Publik
Implementasi Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara
Penyelenggaraan RTH dilakukan sebagai upaya pemenuhan
ketersediaan dan pemanfaatan RTH yang sejalan dengan rencana tata
ruang dan bertujuan untuk mewujudkan RTH Publik 20% dan RTH Privat
10% di Provinsi DKI Jakarta. Saat ini jumlah RTH yang ada di kota Jakarta
baru menyentuh di angka 5,18% dari luas wilayah secara keseluruhan.
Belum maksimalnya pengelolaan RTH merupakan faktor utama pemicu
berkurangnya minat masyarakat untuk menggunakan taman. Upaya
pemerintah kota Jakarta dalam hal ini Suku Dinas Pertamanan dan Hutan
kota Jakarta Utara untuk mengembalikan fungsi taman dan bisa menarik
lagi minat masyarakat tentunya sangat diperlukan sebagai
penanggungjawab pengelola taman di kota Jakarta. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menjelaskan implementasi kebijakan dalam pengelolaan
Ruang Terbuka Hijau serta hambatan dan upaya dalam implementasi
kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.
Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Ruang Terbuka Hijau diukur melalui 4
(empat) dimensi yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur
birokrasi. Pada dimensi komunikasi dan dimensi sumber daya diketahui
masih kurang optimal, pada dimensi disposisi dan struktur birokrasi sudah
terukur dengan baik. Hambatan yang dihadapi pada implementasi
kebijakan dalam pengelolalan ruang terbuka hijau diantaranya: lemahnya
pengawasan terhadap penggunaan lahan dan bangunan, masih adanya
intervensi berbagai pihak mengakibatkan pengawasan terhadap
pelanggaran ketentuan penggunaan lahan dan bangunan menjadi lemah,
peningkatan lahan terbangun di Jakarta Utara. Upaya dalam mengatasi
hambatan pada implementasi kebijakan dalam pengelolaan ruang terbuka
hijau diantaranya: pemanfaatan lahan publik, sosialiasi mengenai rencana
program RTH, diadakan petugas khusus yang menjaga sarana dan
prasarana di dalam taman serta melayani pengunjung, pemerintah dapat
menambah fasilitas dan sarana bermain anak disertai dengan tanda/ papan
peringatan mengenai aturan menggunakan taman serta sanksi bagi yang
melanggarnya.
No other version available