Text
Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih Tahun 2020 - 2024
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan
perpajakan, sanksi pajak, dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih pada periode
2020–2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif
dengan teknik survei. Data diperoleh dari 100 responden wajib pajak orang
pribadi dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda melalui aplikasi
SPSS. Hasil uji t menunjukkan bahwa variabel pengetahuan perpajakan
(X1), sanksi pajak (X2), dan pelayanan fiskus (X3) masing-masing
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y).
Hasil uji F menunjukkan bahwa ketiga variabel secara simultan
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Koefisien
determinasi (R²) sebesar 0,635, yang berarti 63,5% variasi kepatuhan wajib
pajak dapat dijelaskan oleh ketiga variabel bebas, sedangkan sisanya
36,5% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian ini. Temuan ini
mengindikasikan bahwa peningkatan pengetahuan perpajakan, penegakan
sanksi, dan perbaikan pelayanan fiskus dapat menjadi strategi efektif untuk
meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
No other version available