Implementasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman Sebagai Penerimaan Retribusi Daerah di kota Jakarta Utara (Studi Kasus TPU Semper)
Yayah Sopiah - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian yang didapatkan adalah implementasi pemungutan retribusi pelayanan pemakaman di TPU Semper Jakarta Utara sudah sesuai peraturan Daerah provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 . dan masih banyak adanya penyetoran retribusi yang tidak sesuai dengan waktu yang di tetapkan, terdapat beberapa kendala penghambatan yang bisa menyebabkan pemungutan retribusi pelayanan pemakaman di TPU Semper Jakarta Utara menjadi penerimaan daerah tidak optimal.
Detail Information
Citation
Yayah Sopiah. (2019).
Implementasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman Sebagai Penerimaan Retribusi Daerah di kota Jakarta Utara (Studi Kasus TPU Semper)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Yayah Sopiah.
Implementasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman Sebagai Penerimaan Retribusi Daerah di kota Jakarta Utara (Studi Kasus TPU Semper)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Yayah Sopiah.
Implementasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman Sebagai Penerimaan Retribusi Daerah di kota Jakarta Utara (Studi Kasus TPU Semper)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Yayah Sopiah.
Implementasi Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman Sebagai Penerimaan Retribusi Daerah di kota Jakarta Utara (Studi Kasus TPU Semper)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik