Analisis Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Penghasilanfinal Atas Penghasilan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wilayah Pecenongan Tahun 2018 (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat)
Hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dalam pelaksanannya belum sesuai dengan harapan Pemerintah. Karena masih banyak Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Kurangnya sosialisasi dan pengetahun Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi kendala dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Detail Information
Citation
APA Style
Reggyana Anashtasya Hartono . (2019).
Analisis Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Penghasilanfinal Atas Penghasilan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wilayah Pecenongan Tahun 2018 (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat) (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Chicago Style
Reggyana Anashtasya Hartono .
Analisis Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Penghasilanfinal Atas Penghasilan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wilayah Pecenongan Tahun 2018 (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat) (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
MLA Style
Reggyana Anashtasya Hartono .
Analisis Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Penghasilanfinal Atas Penghasilan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wilayah Pecenongan Tahun 2018 (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat) (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Turabian Style
Reggyana Anashtasya Hartono .
Analisis Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Penghasilanfinal Atas Penghasilan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wilayah Pecenongan Tahun 2018 (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat) (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik