Implementasi Kebijakan Earmarking Tax Atas Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Pusat Tahun 2017
Ragil Riyanto - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Dari hasil penelitian diketahui bahwa implementasi kebijakan earmarking tax atas PKB di Provinsi DKI Jakarta Pusat masih belum maksimal dalam menjalankan kebijakan ini dikarenakan masih terdapat kendala yaitu belum adanya rekening khusus untuk alokasi dana kebijakan earmarking dan dengan solusi Pemerintah DKI Jakarta perlu membuat rekening khusus untuk dana earmarking agar pelaksanaan kebijakan ini menjadi lebih terkendali penerapannya.
Detail Information
Citation
Ragil Riyanto. (2019).
Implementasi Kebijakan Earmarking Tax Atas Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Pusat Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Ragil Riyanto.
Implementasi Kebijakan Earmarking Tax Atas Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Pusat Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Ragil Riyanto.
Implementasi Kebijakan Earmarking Tax Atas Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Pusat Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Ragil Riyanto.
Implementasi Kebijakan Earmarking Tax Atas Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Pusat Tahun 2017(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik