Analisis Pemungutan Pajak Transaksi E-Commerce Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Kpp Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Tahun 2017-2018)
Esti Puji Astuti - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) pemungutan pajak pada transaksi e-commerce masih disamakan dengan konvensional, dan setiap warga negara yang mendapat penghasilan dari Indonesia harus dikenakan pajak. (2) Faktor penghambat dalam pemungutan adalah masih sulitnya menentukan subjek atau objek dari transaksi e-commerce, kurangnya kesadaran dari wajib pajak dan masih kurangnya sosialisasi dan (3) Faktor pendorong dalam pemungutan adalah tersedianya jaringan internet yang memadai dan sistem perpajakan yang praktis. Saran dalam penelitian ini adalah (1) pemerintah membuat ketentuan untuk transaksi e-commerce (2) perlu adanya penegasan dari pemerintah, agar wajib pajak mempunyai kesadaran dalam bayar pajaknya (3) meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak.
Detail Information
Citation
Esti Puji Astuti. (2019).
Analisis Pemungutan Pajak Transaksi E-Commerce Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Kpp Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Tahun 2017-2018)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Esti Puji Astuti.
Analisis Pemungutan Pajak Transaksi E-Commerce Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Kpp Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Tahun 2017-2018)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Esti Puji Astuti.
Analisis Pemungutan Pajak Transaksi E-Commerce Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Kpp Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Tahun 2017-2018)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Esti Puji Astuti.
Analisis Pemungutan Pajak Transaksi E-Commerce Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Kpp Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Tahun 2017-2018)(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik