Analisis Implementasi Kebijakan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce Terhadap Online Marketplace Pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Tahun 2018
Alfauzan - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Terkait peraturan menteri keuangan nomor 210/PMK 010/2018 mengerucut kepada penyetor pajak pelaku e-commerce di marketplace dan keharusan para penjual di marketplace untuk mempunyai NPWP, kita tahu marketplace hanyalah salah satu dari sekian banyak platform yang dikenal dalam e-commerce. Pemerintah akan meminta penyedia jasa marketplace sebagai pihak yang menyetorkan pajak dari para pelaku yang memakai platformnya.
Detail Information
Citation
Alfauzan. (2019).
Analisis Implementasi Kebijakan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce Terhadap Online Marketplace Pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Tahun 2018().Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Alfauzan.
Analisis Implementasi Kebijakan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce Terhadap Online Marketplace Pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Tahun 2018().Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Alfauzan.
Analisis Implementasi Kebijakan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce Terhadap Online Marketplace Pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Tahun 2018().Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Alfauzan.
Analisis Implementasi Kebijakan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce Terhadap Online Marketplace Pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Tahun 2018().Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik