Analisis Implementasi Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Lazismu di Jakarta Pusat Tahun 2018
Abdul Rahmat - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2019
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi pada kantor LAZISMU di Jakarta Pusat tahun 2018 ini menurut enam faktor yang digunakan oleh penulis yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi, karakter agen pelaksana, disposisi (kecenderungan/sikap) para pelaksana, lingkungan sosial, ekonomi, dan politik sudah terpenuhi. Namun masih terdapat beberapa kendala atau hambatan yang dihadapi LAZISMU dalam pengimplementasian kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak yaitu kendala int seperti ukuran dan tujuan kebijakan, kondisi lingkungan sosial dan politik, serta dukungan dan partisipasi dari wajib pajak dalam mendukung kebijakan ini. Oleh karena itu pemerintah harus mengevaluasi dan mengatasi hambatan dari kebijakan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Detail Information
Citation
APA Style
Abdul Rahmat . (2019).
Analisis Implementasi Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Lazismu di Jakarta Pusat Tahun 2018 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Chicago Style
Abdul Rahmat .
Analisis Implementasi Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Lazismu di Jakarta Pusat Tahun 2018 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
MLA Style
Abdul Rahmat .
Analisis Implementasi Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Lazismu di Jakarta Pusat Tahun 2018 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik
Turabian Style
Abdul Rahmat .
Analisis Implementasi Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Lazismu di Jakarta Pusat Tahun 2018 (Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2019.Administrasi Publik