Analisis Perencanaan pajak PPh pasal 21 dalam upaya efesiensi beban pajak penghasilan badan usaha ( Study kasus Pada PT C).
Hasil yang didapatkan pada penelitian yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT C telah melakukan perencanaan pajak dengan baik ditambah lagi jika perusahaan menggunakan dua metode dalam penerapanya sehingga dapat lebih efesiensi biaya karena adanya keuntungan yang didapat dengan melakukan penghematan pajak dan peningkatan laba komersial. Karena dari segi pajak, perencanaan pajak dikatakan berhasil jika pajak penghasilan yang harus dibayar menjadi lebih kecil setelah diterapkannya perencanaan pajak tersebut. terdapat hambatan dikarnakan system yang tidak terintergrasi dan upaya yang dilakukan perusahaan sudah berkomunikasi kepada pihak aplikasi
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Dosen Pembimbing | Diana Prihadini, S.Sos, M.Si; Supriyadi,S.Sos;M.Si |
Pengarang | Muhamad Rizky Pratama - Personal Name (Pengarang) |
No. Panggil | SKR AP 2019 |
Subyek | Skripsi-Adm Publik-Kwalitatif Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Efesiensi |
Klasifikasi | S190008 |
GMD | Administrasi Publik |
Penerbit | Program Studi Administrasi Publik |
Tahun Terbit | 2019 |
Tempat Terbit | Bekasi A |