PELAKSANAAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. ELANG EMAS EXPRESS TAHUN 2024
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pajak yang
berkaitan dengan transaksi sewa kendaraan yang dikenai pajak Pasal 23
Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh 23) sebesar 2%. PT. Elang
Emas Express sebagai pihak pemotong PPh Pasal 23 yang mempunyai
kewajiban untuk menghitung, memotong, menyetor dan melapor Pajak
Penghasilan Pasal 23. Dasar hukum PPh pasal 23 atas jasa sewa
kendaraan, UU HPP yang merupakan perubahan uu pajak penghasilan
sebelumnya UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PMK No. 141/PMK.03/2015,
Per no 23/PJ/2020 sebagai pembaharuan per no 20/PJ/2019. Pendekatan
metode yang digunakan dalam pengamatan ini adalah kualitatif dengan
pengumpulan data wawancara, dokumentasi, dan observasi terhadap
kegiatan administrasi perpajakan perusahaan. Temuan dari penelitian ini
menunjukkan bahwa PT.Elang Emas Express telah melaksanakan
kewajiban PPh Pasal 23 dengan baik berdasarkan peraturan perpajakan
yang berlaku atas penghitungan,pemotongan, dan pelaporan, namun
untuk penyetoran bulan februari, oktober dan desember belum tepat waktu
Detail Information
Citation
Arislan Nainggolan. (2025).
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. ELANG EMAS EXPRESS TAHUN 2024(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Arislan Nainggolan.
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. ELANG EMAS EXPRESS TAHUN 2024(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Tugas Akhir
Arislan Nainggolan.
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. ELANG EMAS EXPRESS TAHUN 2024(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Tugas Akhir
Arislan Nainggolan.
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. ELANG EMAS EXPRESS TAHUN 2024(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Tugas Akhir