Analisis Implementasi Kebijakan PPN Dalam Meningkatkan Penerimaan Negara Di Kantor Pajak Pratama Jakarta Penjaringan
Tahnia Pristiawati - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2025
Jakarta : Institut STIAMI
Perubahan dalam UU HPP kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
secara bertahap, dari 10% menjadi 11%, dan naik kembali menjadi 12%
mulai 1 Januari 2025, untuk meningkatkan penerimaan negara, diiringi
dengan pengembangan dan implementasi Coretax, sebuah sistem
administrasi perpajakan digital yang terintegrasi dan modern. Tujuan
penelitian ini untuk menganalisis Implementasi Kebijakan PPN dalam
meningkatkan penerimaan negara di KPP Pratama Jakarta Penjaringan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan sumber
data primer dan data sekunder dari KPP Pratama Jakarta Penjaringan.
Penelitian ini dianalisis menggunakan teori implementasi kebijakan
George C. Edwards III yang mencakup aspek komunikasi, sumber daya,
disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi kebijakan ini cukup efektif, walaupun terdapat hambatan
dalam menjalankan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, KPP telah
melakukan berbagai upaya dengan melakukan sosialisasi, menggunakan
sosial media sebagai saluran informasi resmi, menyediakan kelas pajak,
serta memberikan pelayanan konsultasi melalui helpdesk.
Detail Information
Citation
Tahnia Pristiawati. (2025).
Analisis Implementasi Kebijakan PPN Dalam Meningkatkan Penerimaan Negara Di Kantor Pajak Pratama Jakarta Penjaringan(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Tahnia Pristiawati.
Analisis Implementasi Kebijakan PPN Dalam Meningkatkan Penerimaan Negara Di Kantor Pajak Pratama Jakarta Penjaringan(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik
Tahnia Pristiawati.
Analisis Implementasi Kebijakan PPN Dalam Meningkatkan Penerimaan Negara Di Kantor Pajak Pratama Jakarta Penjaringan(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik
Tahnia Pristiawati.
Analisis Implementasi Kebijakan PPN Dalam Meningkatkan Penerimaan Negara Di Kantor Pajak Pratama Jakarta Penjaringan(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik