Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rangka Penerimaan Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berbasis Sistem Elektronik (E-Purchasing) Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2021 s.d. 2023
Nanda Cahyo Kuncoro - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2025
Jakarta : Institut STIAMI
Implementasi kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tehadap Penerimaan Pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui
sistem elektronik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghadapi
berbagai tantangan dalam aspek komunikasi, sumber daya manusia,
disposisi pelaksana, serta struktur birokrasi. Penelitian ini termasuk
penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
efektivitas implementasi kebijakan pemungutan PPN dengan menyoroti
variabilitas yang berdampak padanya. Hasil studi menunjukkan bahwa
komunikasi kebijakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
masih menghadapi kendala dalam penyebaran informasi secara merata.
Penyampaian informasi secara lisan, kurangnya pemahaman dari penyedia
barang/jasa, serta tingginya rotasi pegawai menyebabkan kesenjangan
dalam implementasi kebijakan. Dari segi sumber daya manusia,
keterbatasan pegawai yang memiliki kompetensi di bidang pengadaan
barang/jasa menjadi tantangan utama, meskipun asistensi dari bagian
keuangan dan dukungan administratif membantu menjaga
keberlangsungan kebijakan. Dalam aspek disposisi pelaksana, DJBC telah
menunjukkan komitmen dalam menerapkan kebijakan pemungutan PPN,
meskipun terdapat hambatan dalam koordinasi antarunit dan integrasi
sistem perpajakan dengan e-purchasing. Struktur birokrasi yang fleksibel
memungkinkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas, namun masih terdapat
permasalahan dalam rekonsiliasi data serta integrasi antara sistem DJBC
dan DJP. Kendala utama yang diidentifikasi dalam penelitian ini meliputi
aspek komunikasi, teknis, serta anggaran. Kurangnya dokumentasi yang
memadai dalam sosialisasi kebijakan menyebabkan miskomunikasi antara
pihak terkait. Dari segi teknis, keterbatasan integrasi sistem e-purchasing
dengan sistem perpajakan DJP menghambat efektivitas pemungutan dan
pelaporan PPN. Selain itu, transisi tarif PPN dari 10% ke 11% pada tahun
2022 menimbulkan tantangan dalam penyesuaian anggaran serta kasus
kurang bayar dalam pelaporan pajak. Untuk mengatasi kendala yang ada,
diperlukan peningkatan pelatihan bagi pegawai, optimalisasi integrasi
sistem perpajakan dengan e-purchasing, serta penguatan koordinasi
antarinstansi terkait. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan
implementasi kebijakan pemungutan PPN dapat berjalan lebih efektif dan
optimal di masa mendatang.
Detail Information
Citation
APA Style
Nanda Cahyo Kuncoro . (2025).
Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rangka Penerimaan Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berbasis Sistem Elektronik (E-Purchasing) Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2021 s.d. 2023 (Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Chicago Style
Nanda Cahyo Kuncoro .
Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rangka Penerimaan Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berbasis Sistem Elektronik (E-Purchasing) Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2021 s.d. 2023 (Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik
MLA Style
Nanda Cahyo Kuncoro .
Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rangka Penerimaan Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berbasis Sistem Elektronik (E-Purchasing) Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2021 s.d. 2023 (Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik
Turabian Style
Nanda Cahyo Kuncoro .
Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Rangka Penerimaan Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berbasis Sistem Elektronik (E-Purchasing) Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2021 s.d. 2023 (Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik