Implementasi Kebijakan Asas Ultimum Remedium dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Cukai Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Implementasi asas ultimum remedium atas tindak pidana di bidang cukai pada
DJBC menekankan pada pengurangan potensi kerugian negara akibat oknum
pelanggar cukai dengan mekanisme pengenaan sanksi administrasi berupa
denda. ultimum remedium merupakan konsep penerapan penanganan hukum
pidana sebagai upaya yang paling terakhir pada proses penanganan masalah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengalisis bagaimana
implementasi asas ultimum remedium dalam penanganan tindak pidana cukai
beserta kendala dan solusi atas penerapan kebijakan tersebut. Metodologi
penelitian yang digunakan adalah adalah metode kualitatif melibatkan teknik
pengumpulan data seperti wawancara, observasi, dan studi dokumen untuk
mengeksplorasi pengalaman serta persepsi para pelaksana dan stakeholder.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan yang dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum maksimal pada dimensi
komunikasi, sumber daya dan struktur birokrasi, karena masih terdapat kendala
dalam pelaksanaannya. Akan tetapi, Walaupun terdapat kendala yang ditemukan
kebijakan ini berdampak pada pengembalian hak penerimaan negara atas
pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme sanksi administrasi (denda)
cukai.
Detail Information
Citation
Andreas Danar Yudhistira. (2025).
Implementasi Kebijakan Asas Ultimum Remedium dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Cukai Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Andreas Danar Yudhistira.
Implementasi Kebijakan Asas Ultimum Remedium dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Cukai Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik
Andreas Danar Yudhistira.
Implementasi Kebijakan Asas Ultimum Remedium dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Cukai Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik
Andreas Danar Yudhistira.
Implementasi Kebijakan Asas Ultimum Remedium dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Cukai Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik