Implementasi Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Hongga Penjualan Barang Sitaan Sebagai Uapay Pencairan Tunggakan Pajak Di KPP Pratama Batam Selatan
Firman Abdul Saleh - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2025
Jakarta : Institut STIAMI
Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, bisa saja terdapat kekeliruan
maupun penyimpangan yang dilakukan Wajib Pajak dalam menjalankan
kewajiban perpajakannya. Penyimpangan yang dilakukan Wajib Pajak
tersebut menyebabkan tunggakan pajak kian meningkat. Oleh sebab itu
harus dilakukan tindakan penagihan yang bersifat memaksa. Hal ini juga
ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. KPP Pratama Batam Selatan
sebagai salah satu unit Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kementerian
Keuangan, telah menjalankan penagihan pajak, sebagai upaya pencairan
atas tunggakan pajak di unitnya. Pertanyaan dalam penelitian ini yaitu (1)
bagaimana implementasi penagihan pajak dengan Surat Teguran hingga
penjualan barang sitaan dan (2) bagaimana kontribusi penagihan pajak
terhadap pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Batam Selatan.
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui implementasi penagihan
pajak dengan Surat Teguran hingga penjualan barang sitaan dan (2) untuk
mengetahui kontribusi penagihan pajak terhadap pencairan tunggakan
pajak di KPP Pratama Batam Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi penagihan pajak yang dilakukan telah
sesuai dengan model konseptual dan berkontribusi positif terhadap
pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Batam Selatan.
Detail Information
Citation
Firman Abdul Saleh. (2025).
Implementasi Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Hongga Penjualan Barang Sitaan Sebagai Uapay Pencairan Tunggakan Pajak Di KPP Pratama Batam Selatan(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Firman Abdul Saleh.
Implementasi Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Hongga Penjualan Barang Sitaan Sebagai Uapay Pencairan Tunggakan Pajak Di KPP Pratama Batam Selatan(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik
Firman Abdul Saleh.
Implementasi Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Hongga Penjualan Barang Sitaan Sebagai Uapay Pencairan Tunggakan Pajak Di KPP Pratama Batam Selatan(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik
Firman Abdul Saleh.
Implementasi Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Hongga Penjualan Barang Sitaan Sebagai Uapay Pencairan Tunggakan Pajak Di KPP Pratama Batam Selatan(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2025.Administrasi Publik