Implementasi Kebijakan PPh Pasal 22 Atas Impor Dalam Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Cikarang
. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tingkat potensi PPh pasal 22 atas impor cukup meningkat dilihat dari realisasi penerimaan dari tahun 2016 ke 2017 yaitu 8.59%. Dari pencapaian tersebut tidak lepas dari adanya hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan, hambatan yang terjadi seperti tidak sesuainya antara dokumen dengan barang yang diimpor sehingga salah dalam menentukan dasar pengenaan pajak, perlunya ketelitian dari aparatur dalam menentukan HS Code dan Masih adanya penyelundupan yang masif. Upaya yang terus dilakukan aparatur untuk menyikapi hambatan-hambatan yang terjadi yaitu secara umum dengan melakukan sosialisasi tentang peraturan terkini dan membuka layanan informasi, kejelian aparatur yang bertugas menentukan besarnya tarif pajak, dan meningkatkan pengetahuan dan intelegensi dari segi pengawasan aparatur.
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Dosen Pembimbing | Dr. Bambang Irawan, M.Si., M.M; Drs Enggun Gunawan,M.Ak |
Pengarang | Muhamad Sobari - Personal Name (Pengarang) |
No. Panggil | SKR AP 2018 |
Subyek | Implementasi Kebijakan Skripsi-Adm Publik-Kwalitatif Kebijakan PPh pasal 22 atas Impor tingkat penerimaan pajak |
Klasifikasi | S180001 |
GMD | Administrasi Publik |
Penerbit | Program Studi Administrasi Publik |
Tahun Terbit | 2018 |
Tempat Terbit | Bekasi A |