Analisis Implementasi Kebijakan Pengembalian Pendahuluan Atas Restitusi Pajak Penambahan Nilai di KPP Pratama Jakarta Matraman Tahun 2021
Anisatu Rohmah - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2023
Jakarta : Institut STIAMI
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak didalam daerah Pabean. Pada
dasarrnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak, namun dapat dikecualikan jika ditentukan lain oleh UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setiap Pajak yang dikenakan
dalam PPN akan dilakukan yang mana pemungutan pajaknya dilakukan
secara tidak langsung kepada penanggung pajak, melainkan pihak ketiga
yaitu yang menyerahkan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena
Pajak). Jenis-Jenis BKP yang dapat dikenakan PPN dan yang tidak
dikenakan pajak juga diatur dalam UU PPN. Penelitian ini membahas
tentang tinjauan pelaksanaan kegiatan Pengembalian Pendahulan
Kelebihan Pembayaran Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai di KPP
Pratama Jakarta Matraman. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
atau biasa disebut restitusi banyak dilakukan terhadap Pajak Pertambahan
Nilai. KPP Pratama Jakarta Matraman merupakan lembaga yang memiliki
kewenangan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
kegiatan, kriteria dan tata cara pengembaliannya. Pada penelitian ini
menggunakan metode deskriptif sehingga dalam mengumpulkan data
penulis melakukan metode wawancara, observasi dan dokumentasi yang
selanjutnya hasilnya akan dijabarkan sesuai dengan apa adanya saat
pengumpulan data.
Detail Information
Citation
Anisatu Rohmah. (2023).
Analisis Implementasi Kebijakan Pengembalian Pendahuluan Atas Restitusi Pajak Penambahan Nilai di KPP Pratama Jakarta Matraman Tahun 2021(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Anisatu Rohmah.
Analisis Implementasi Kebijakan Pengembalian Pendahuluan Atas Restitusi Pajak Penambahan Nilai di KPP Pratama Jakarta Matraman Tahun 2021(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2023.Administrasi Publik
Anisatu Rohmah.
Analisis Implementasi Kebijakan Pengembalian Pendahuluan Atas Restitusi Pajak Penambahan Nilai di KPP Pratama Jakarta Matraman Tahun 2021(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2023.Administrasi Publik
Anisatu Rohmah.
Analisis Implementasi Kebijakan Pengembalian Pendahuluan Atas Restitusi Pajak Penambahan Nilai di KPP Pratama Jakarta Matraman Tahun 2021(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2023.Administrasi Publik