Implementasi Kebijakan Samsat Elektronik (E-SAMSAT) Pada Kantor Samsat Cikarang Utara Kabupaten Bekasi
Ika Mei Lianti - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2018
Bekasi A : Program Studi Administrasi Publik
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan samsat elektronik pada Kantor Samsat Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sudah berjalan, meskipun pengguna samsat elektronik masih sedikit jika dibanding wajib pajak yang membayar secara manual. Hambatannya antara lain pemahaman Wajib Pajak tentang samsat elektronik masih kurang, pengetahuan tentang penggunaan teknologi yang masih kurang, Kantor Samsat Kabupaten Bekasi baru bekerjasama dengan Bank BJB, nama yang terdaftar di rekening bank harus sama dengan nama yang tertera di Surat Tanda Kendaraan Bermotor. Upaya yang dapat dilakukan oleh Kantor Samsat Kabupaten Bekasi adalah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat serta dengan cara yang mudah dimengerti dan dipahami, menambah kerjasama dengan bank lain, dan upaya penyuluhan untuk membaliknamakan kendaraan bermotor supaya sesuai antara rekening dan STNK.
Detail Information
Citation
Ika Mei Lianti. (2018).
Implementasi Kebijakan Samsat Elektronik (E-SAMSAT) Pada Kantor Samsat Cikarang Utara Kabupaten Bekasi(Revision).Bekasi A:Program Studi Administrasi Publik
Ika Mei Lianti.
Implementasi Kebijakan Samsat Elektronik (E-SAMSAT) Pada Kantor Samsat Cikarang Utara Kabupaten Bekasi(Revision).Bekasi A:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik
Ika Mei Lianti.
Implementasi Kebijakan Samsat Elektronik (E-SAMSAT) Pada Kantor Samsat Cikarang Utara Kabupaten Bekasi(Revision).Bekasi A:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik
Ika Mei Lianti.
Implementasi Kebijakan Samsat Elektronik (E-SAMSAT) Pada Kantor Samsat Cikarang Utara Kabupaten Bekasi(Revision).Bekasi A:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik