ANALISA PENGARUH KETEPATAN WAKTU DAN SANKSI TERHADAP EFEKTIVITAS PELAPORAN PAJAK e-FILING PPh PASAL 21 PADA INSTANSI SATUAN KERJA KESEHATAN PEMERINTAH PUSAT DI KOTA BANDA ACEH
Pajak berasal dari masyarakat dan akan dikembalikan lagi kepada
masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum
lainnya, sehingga dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan
masyarakat. Salah satu masalah selama ini adalah masyarakat yang sudah
membayar pajak melalui aplikasi diwajibkan lagi melaporkan bukti pajak ke
kantor pajak, apabila terlambat melapor akan diberikan sanksi. Kesulitannya
adalah tidak semua pegawai kerja mempunyai waktu tepat dan cukup untuk
datang ke kantor pajak, karena banyaknya tugas lain harus dikerjakan
sehingga pegawai-pegawai komplain, diantaranya adalah pegawai di
lingkungan satuan kerja kesehatan pemerintah pusat di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini berjenis eksplanatif yang menggambarkan hubungan antara satu
variabel dengan variabel yang lain menggunakan hipotesis dengan
menggunakan statistik inferensial. Jumlah sampelnya ditentukan dengan
rumus slovin, sehingga ditemukan sebanyak 77 responden yang tersebar
secara random di tiga satuan kerja yaitu Politeknik Kesehatan Aceh, Kantor
Kesehatan Pelabuhan Banda Aceh dan Balai Litbangkes Aceh. Variabel
Independen yang akan dianalisis adalah, jenis kelamin, usia, pendidikan,
penghasilan, jarak ketepatan waktu dan sanksi sedangkan variabel
dependennya adalah efektifitas pelaporan pajak e-Filling PPh pasal 21.
Pengumpulan data menggunakan kuesioner yang dilaksanakan tanggal 3-11
Januari 2019. Untuk analisis data menggunakan statistik yaitu untuk analisis
univariat memakai median sedangkan bivariat dianalisis memakai Chi-Square
test dengan CI 95%. Hasil penelitiannya yang ditemukan ternyata jumlah
penghasilan mempengaruhi efektivitas pelaporan pajak e-Filling PPh pasal 21,
sedangkan jenis kelamin, usia, pendidikan dan jarak waktu ke kantor pajak
tidak berpengaruh terhadap pelaporan pajak, demikian juga dengan Ketepatan
waktu (waktu yang tersedia) dan sanksi tidak mempengaruhi efektivitas
pelaporan pajak e-Filling PPh pasal 21. Kedepan yang diperlukan adalah
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus memberikan
kontribusi tentang pelaporan pajak yang tepat untuk yang disampaikan melalui
media cetak dan audio visual atau media-media sosial lainnya, dan menfollow
up ke setiap kantor satu bulan sekali dan mengambil bukti setoran pajak.
Detail Information
Citation
APA Style
ASYRAF FAHRIAN FAHMI . (2019).
ANALISA PENGARUH KETEPATAN WAKTU DAN SANKSI TERHADAP EFEKTIVITAS PELAPORAN PAJAK e-FILING PPh PASAL 21 PADA INSTANSI SATUAN KERJA KESEHATAN PEMERINTAH PUSAT DI KOTA BANDA ACEH (Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Chicago Style
ASYRAF FAHRIAN FAHMI .
ANALISA PENGARUH KETEPATAN WAKTU DAN SANKSI TERHADAP EFEKTIVITAS PELAPORAN PAJAK e-FILING PPh PASAL 21 PADA INSTANSI SATUAN KERJA KESEHATAN PEMERINTAH PUSAT DI KOTA BANDA ACEH (Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2019.Administrasi Publik
MLA Style
ASYRAF FAHRIAN FAHMI .
ANALISA PENGARUH KETEPATAN WAKTU DAN SANKSI TERHADAP EFEKTIVITAS PELAPORAN PAJAK e-FILING PPh PASAL 21 PADA INSTANSI SATUAN KERJA KESEHATAN PEMERINTAH PUSAT DI KOTA BANDA ACEH (Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2019.Administrasi Publik
Turabian Style
ASYRAF FAHRIAN FAHMI .
ANALISA PENGARUH KETEPATAN WAKTU DAN SANKSI TERHADAP EFEKTIVITAS PELAPORAN PAJAK e-FILING PPh PASAL 21 PADA INSTANSI SATUAN KERJA KESEHATAN PEMERINTAH PUSAT DI KOTA BANDA ACEH (Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2019.Administrasi Publik