Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Usaha Untuk Mengefisienkan PPh Badan Yang Terhutang Pada PT> CASC Tahun 2021
Gilang Ramadhan - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2024
Jakarta : Institut STIAMI
Fenomena yang terjadi di PT CASC yaitu dalam perhitungan PPh Pasal 21
perusahaan melakukan langkah praktis dengan menggunakan gross
method sehingga tidak terdapat penghematan pajak penghasilan
perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan
perencanaan pajak penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh PT. CASC
mengefisiensikan beban PPh Badan yang terutang, dan untuk
menganalisis kesesuaiannya pelaksanaan perencanaan pajak penghasilan
Pasal 21 yang dilakukan oleh PT. CASC tersebut dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta untuk menganalisis efisiensi dari
beban pajak atas penerapan perencanaan pajak penghasilan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif pendekatan
deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Dalam melakukan perencanaan pajak penghasilan tahun 2021
perusahaan belum melakukannya secara maksimal, karena masih
menggunakan metode gross dalam menghitung PPh Pasal 21, padahal bila
menggunakan metode gross up, maka perusahaan bisa melakukan
penghematan pajak (PPh Badan) perusahaan secara keseluruhan. Untuk
tahun 2021, tidak terdapat penghematan pajak penghasilan badan atas
perencanaan PPh Pasal 21 dengan metode Gross up yang dilakukan pada
PT. CASC, namun penghematan pajak dapat diperoleh untuk tahun pajak
berikutnya. Atas kerugian sebesar Rp18,6 miliar pada tahun 2021 yang
dapat dikompensasikan dengan keuntungan perusahaan pada tahun
berikutnya, sehingga pembayaran pajak badan bisa lebih rendah.
Detail Information
Citation
Gilang Ramadhan. (2024).
Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Usaha Untuk Mengefisienkan PPh Badan Yang Terhutang Pada PT> CASC Tahun 2021(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Gilang Ramadhan.
Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Usaha Untuk Mengefisienkan PPh Badan Yang Terhutang Pada PT> CASC Tahun 2021(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Gilang Ramadhan.
Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Usaha Untuk Mengefisienkan PPh Badan Yang Terhutang Pada PT> CASC Tahun 2021(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Gilang Ramadhan.
Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Usaha Untuk Mengefisienkan PPh Badan Yang Terhutang Pada PT> CASC Tahun 2021(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik