Analisis Implementasi Pemungutan Cukai Hasil Tembakau Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai TMP A Marunda 2020 - 2022
Dina Noviyanti - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2024
Jakarta : Institut STIAMI
Cukai merupakan pungutan Pajak tidak langsung. Pungutan Cukai
terhadap barang kena cukai (BKC) dimaksudkan agar konsumsi terhadap
barang-barang yang mempunyai dampak negative bagi kesehatan dan
ketertiban umum dapat diawasi.Tarif Cukai Hasil Tembakau di masa
Vandemi Covid19 yang semakin lama semakin naik membuat pelaku
usaha tembakau rokok di Marunda dan sekitarnya kesulitan untuk
mendapatkan pendampingan dan pengawasan yang optimal. Hal ini
membuat KPPBC TMP A Marunda harus meningkatkan kualitas
pengawasan dan juga pelayanan supaya tidak terjadi adanya rokok illegal
yang semakin banyak peredarannya. Tujuan dari penelitian ini adalah
mengetahui dan menganalisis pemungutan cukai hasil tembakau dan
mendeskripsikan kendala hambatan serta upaya yang dilakukan KPPBC
TMP A Marunda. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode
Kualitatif. Dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi
sebagai alat pengumpulan data. Sumber data primer penelitian diperoleh
dari hasil wawancara dengan beberapa pihak dari KPPBC TMP A
Marunda, Dosen Institut STIAMI dan juga pihak pengusaha rokok.
Sedangkan sumber data sekunder peneliti berasal dari dokumen dan
informasi terkait dengan tema penelitian, metode analisis data meliputi
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan
dan verifikasi. Kesimpulan dari Pelitian ini, , bahwa Pandemi Covid19 yang
semakin meningkat membuat pabrik rokok keberatan dan mengalami
kerugian. Dengan menganalisis menggunakan Model Konseptual Geroge
C. Edward III dari kriteria komunikasi antar Organisasi terkait KPPBC TMP
A Marunda dituntut untuk dapat memberikan layanan prima dengan
adanya sosialisasi dimasa pandemi. Dari faktor sumber daya sikap para
pelaksan dalam menanggapi pajak CHT tersebut belum maksimal karena
kuantitas yang tidak mumpuni. Disposisi yaitu implementasi kebijakan
perpajakan dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor Kesadaran akan
Pentingnya Pajak,Kepatuhan terhadap Hukum,Transparansi dan Akuntabilitas,
Dukungan dan Fasilitas, Keterlibatan Masyarakat. Terakhir untuk Struktur
Organisasi, SOP implementasi kebijakan perpajakan CHT, KPPBC
Marunda A memiliki sop khusus, biasanya dalam melaksanakan
mplementasi kebijakan perpajakan CHT mengacu pada peraturan yang
ada didalam undang-undang. Faktor penghambat lebih dikarenakan oleh
system ExSIS pemungutan yang masih sringkali bermasalah, sehingga
KPPBC TMP A Marunda perlu meningkatkan kualitas pelayanan dan juga
memberantas rokok illegal dimasa pandemi Covid19 iniuntuk
meningkatkan pendapatan Negara melalui pemungutan CHT ini secara
maksimal.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Dosen Pembimbing |
Dr.Daryanto Hesti Wibowo, SE. MA. Ak. CA. A-CPA |
Pengarang |
Dina Noviyanti - Personal Name (Pengarang) |
No. Panggil |
SKR AP 2024 |
Subyek |
Pajak, Cukai Hasil Tembakau, Pandemi Covid19, Roko
|
Klasifikasi |
S2400077 |
GMD |
Administrasi Publik |
Penerbit |
Institut STIAMI |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
Jakarta |
Citation
Dina Noviyanti. (2024).
Analisis Implementasi Pemungutan Cukai Hasil Tembakau Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai TMP A Marunda 2020 - 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Dina Noviyanti.
Analisis Implementasi Pemungutan Cukai Hasil Tembakau Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai TMP A Marunda 2020 - 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Dina Noviyanti.
Analisis Implementasi Pemungutan Cukai Hasil Tembakau Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai TMP A Marunda 2020 - 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Dina Noviyanti.
Analisis Implementasi Pemungutan Cukai Hasil Tembakau Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai TMP A Marunda 2020 - 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik