Efektivitas Pemgungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kelurahan Duren Seribu Kecamatan Bojongsari Kota Depok Tahun 2022
Hestty Herawaty - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2024
Jakarta : Institut STIAMI
Skripsi ini membahas mengenai Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
di Kelurahan Duren Seribu Kecamatan Bojongsari Kota Depok Tahun 2022,
penelitian ini memiliki tujuan dalam pelaksanaannya yaitu untuk mengetahui
penyebab tidak tercapainya target pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di
Kelurahan Duren Seribu, langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Depok dalam upaya mencapai target tersebut, dan permasalahan yang dihadapi
selama proses pemungutan PBB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pemungutan PBB serta hambatan dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
penerimaan PBB di Kota Depok, Fenomena dari penelitian ini adalah penerimaan
PBB Kelurahan Duren Seribu terendah se-kecamatan Bojongsari pada tahun 2022.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif melalui studi lapangan yakni
wawancara, observasi langsung dan kajian literatur berdasarkan teori menurut
William and Dunn terdiri dari 5 Indikator yaitu Efisiensi, Kecukupan, Pemerataan,
Responsivitas dan Ketepatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemungutan PBB
di Kelurahan Duren Seribu yang mencakup indikator kecukupan karena masih
terdapat hambatan – hambatan terkait kurangnya jumlah sumber daya manusia,
kurangnya pengetahuan fiskus terhadap efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan, kurangnya sarana prasarana yang memadai, kurangnya sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat mengenai PBB. Oleh karena itu penulis menyarankan
agar BKD dan Kelurahan Duren Seribu harus mempunyai sumber daya manusia
yang berkompeten dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, baiknya apabila
sumber daya manusia sudah bertambah, BKD Kota Depok membuka UPT setiap
kecamatan, untuk mempermudah akses masyarakat datang mengurus PBB dan
mempermudah pula bagi petugas verifikasi lapangan BKD lebih mengenal
wilayahnya masing-masing hingga tingkat kelurahan bahkan RT dan RW sehingga
kebijakan itu bisa berjalan dengan baik, hendaknya BKD bekerjasama dengan
kelurahan mengadakan pendataan ulang terkait data-data objek pajak agar
mendapatkan hasil data objek pajak yang terbaru dan akurat sesuai dengan subjek
pajaknya, hendaknya BKD dan kelurahan bisa bekerjasama dalam pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan, BKD mempunyai data wajib pajak yang menunggak,
sedangkan kelurahan mempunyai pengetahuan mengenai data wilayah.
Detail Information
Citation
Hestty Herawaty. (2024).
Efektivitas Pemgungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kelurahan Duren Seribu Kecamatan Bojongsari Kota Depok Tahun 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Hestty Herawaty.
Efektivitas Pemgungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kelurahan Duren Seribu Kecamatan Bojongsari Kota Depok Tahun 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Hestty Herawaty.
Efektivitas Pemgungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kelurahan Duren Seribu Kecamatan Bojongsari Kota Depok Tahun 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Hestty Herawaty.
Efektivitas Pemgungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kelurahan Duren Seribu Kecamatan Bojongsari Kota Depok Tahun 2022(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik