Analisis Implementasi Pengenaan Pajak Atas Transaksi Aset Kipto Di Indonesia Dalam Rngka Peningkatan Penerimaan Pajak
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis implementasi
pemungutan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia dalam rangka
peningkatan penerimaan pajak, hambatan yang terjadi dalam implementasi
pemungutan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia dalam rangka
peningkatan penerimaan pajak dan upaya yang dilakukan atas hambatan
implementasi pemungutan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia
dalam rangka peningkatan penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dan jenis deskriptif. Penelitian dilakukan di Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berlokasi di Kebayoran Baru Jakarta
Selatan. Pengumpulan data dengan metode studi literatur, wawancara
dengan pembuat aturan dan wajib pajak aset kripto dan teknik dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa implementasi kebijakan
perpajakan aset kripto dari indikator komunikasi, sumber daya, sikap atau
disposisi, dan birokrasi telah berjalan dengan baik. Hal ini karena proses
implementasi kebijakan dilakukan pada 3 tahap yaitu pra implementasi
dengan melakukan komunikasi dengan asosiasi investor aset kripto, tahap
implementasi dengan sosialisasi internal maupun eksternal dan tahap
pasca implementasi dengan penyedia grup telegram, contact center dan
pendampingan yang merupakan bentuk pemenuhan sumber daya
manusia. Setiap pihak yang terlibat telah menjalankan perannya masingmasing dengan kinerja yang baik. Kebijakan perpajakan aset kripto
dilaksanakan dengan mengikuti mekanisme khusus yang diatur dalam PMK
68/PMK.03/2022 dan ketentuan perpajakan umum melihat transaksi yang
terjadi. Implementasi kebijakan perpajakan aset kripto sudah mampu
menyelesaikan permasalahan pengenaan pajak aset kripto sebanyak 80%,
namun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam
implementasi kebijakan tersebut yaitu pengkategorian kripto sebagai aset
atau currency, mekanisme khusus withholding tax system sesuai {MK
68/PMK.03/2022 yang dibuat belum menjangkau seluruh jenis transaksi
kripto, pengetahuan perpajakan wajib pajak aset kripto yang masih rendah,
sarana dan prasarana pemungutan pajak belum lengkap dan kendala
penyusunan dokumen bukti potong /pungut melalui teknologi informasi dari
PPMSE, dokumen bukti potong/pungut tidak langsung ter-generate saat
terjadi transaksi perdagangan aset kripto. Dalam menghadapi kendala
tersebut, pemerintah telah berupaya dengan memperoleh kejelasan
kategori jenis aset kripto melalui Bappebti, sosialisasi yang dilakukan
secara tatap muka kepada aparat pajak dan wajib pajak secara terusmenerus dan penegakan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang tidak
patuh dan platform yang tidak menjalankan fungsi pemungutan pajak
dengan baik.
Detail Information
Citation
Atika Dian Rahmawati. (2024).
Analisis Implementasi Pengenaan Pajak Atas Transaksi Aset Kipto Di Indonesia Dalam Rngka Peningkatan Penerimaan Pajak(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Atika Dian Rahmawati.
Analisis Implementasi Pengenaan Pajak Atas Transaksi Aset Kipto Di Indonesia Dalam Rngka Peningkatan Penerimaan Pajak(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Atika Dian Rahmawati.
Analisis Implementasi Pengenaan Pajak Atas Transaksi Aset Kipto Di Indonesia Dalam Rngka Peningkatan Penerimaan Pajak(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Atika Dian Rahmawati.
Analisis Implementasi Pengenaan Pajak Atas Transaksi Aset Kipto Di Indonesia Dalam Rngka Peningkatan Penerimaan Pajak(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik