Analisis Pemungutan Pajak Hiburan Kategori Konser Musik Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Di DKI jakarta Tahun 2022 - 2023
Penelitian ini membahas mengenai pemungutan pajak hiburan kategori
konser musik dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah di
DKI Jakarta tahun 2022-2023. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
bagaimana pemungutan pajak yang dilakukan sehingga penerimaan pajak
daerah dapat tercapai. Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui
observasi, dokumentasi, dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian
dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) Pemungutan pajak sudah
dilakukan secara adil dan merata antar wajib pajak karena disesuaikan
pada tarif yang berlaku, bukan sesuai kemampuan wajib pajak. Waktu
paling tepat dilakukannya pemungutan pajak hiburan konser musik ialah
saat terjadinya penjualan tiket, dan pajak yang dipungut dibebankan
kepada subjek pajak. (2) Kendala yang dihadapi oleh Bapenda DKI
Jakarta adalah lemahnya pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban
perpajakannya dalam hal menghitung, membayar, serta malapor pungutan
pajaknya. (3) Upaya yang perlu dilakukan adalah pemerintah daerah
melakukan peninjauan lapangan ke lokasi konser untuk mengawasi
pemungutan pajaknya, serta pemanfaatan konsultan pajak bagi wajib
pajak untuk mengatasi keterbatasan pengetahuan tentang perhitungan
pungutan pajak terutangnya. Hal tersebut agar tujuan dari pemungutan
pajak dapat tercapai.
Detail Information
Citation
Asti Dinda Mazdhalifa. (2024).
Analisis Pemungutan Pajak Hiburan Kategori Konser Musik Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Di DKI jakarta Tahun 2022 - 2023(Revision).Jakarta:Institut STIAMI
Asti Dinda Mazdhalifa.
Analisis Pemungutan Pajak Hiburan Kategori Konser Musik Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Di DKI jakarta Tahun 2022 - 2023(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Asti Dinda Mazdhalifa.
Analisis Pemungutan Pajak Hiburan Kategori Konser Musik Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Di DKI jakarta Tahun 2022 - 2023(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik
Asti Dinda Mazdhalifa.
Analisis Pemungutan Pajak Hiburan Kategori Konser Musik Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Di DKI jakarta Tahun 2022 - 2023(Revision).Jakarta:Institut STIAMI,2024.Administrasi Publik