Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Upaya Efisiensi PPh Badan Terutang Tahun 2017 di PT. Junbata Kusuma Niaga
Abier - Personal Name (Pengarang)
Administrasi Publik
2018
Jakarta : Program Studi Administrasi Publik
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dengan menggunakan metode Net atau pajak penghasilan pasal 21 ditanggung perusahaan akan menghasilkan beban pajak sebesar Rp 5.576.650 yang tidak bias dibebankan dengan pajak penghasilan badan terutang sebesar Rp 232.491.848. sedangkan dari ketiga metode perhitungan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 dengan menggunakan metode Gross Up atau pajak penghasilan pasal 21 diberikan dalam bentuk tunjangan, PT. Junbata Kusuma Niaga memperoleh penghematan pajak sebesar Rp 5.870.158 serta mampu mengefisiensikan PPh Badan terutang sebesar Rp 798.733.
Detail Information
Citation
Abier. (2018).
Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Upaya Efisiensi PPh Badan Terutang Tahun 2017 di PT. Junbata Kusuma Niaga(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik
Abier.
Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Upaya Efisiensi PPh Badan Terutang Tahun 2017 di PT. Junbata Kusuma Niaga(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik
Abier.
Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Upaya Efisiensi PPh Badan Terutang Tahun 2017 di PT. Junbata Kusuma Niaga(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik
Abier.
Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dalam Upaya Efisiensi PPh Badan Terutang Tahun 2017 di PT. Junbata Kusuma Niaga(Revision).Jakarta:Program Studi Administrasi Publik,2018.Administrasi Publik