Analisis Pengawasan Pemungutan Pajak Air Tanah Dalam Meningkatkan Pajak Daerah Pada UPPD Kecamatan Tanjung Priok Tahun 2018
Dalam perkembangannya, Pajak dan Retribusi Daerah adalah sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi daerah untuk mengelola otonomi daerah masing-masing. Hasil dari penerimaan tersebut dapat membantu pembangunan-pembangunan di daerah tersebut.
Sedangkan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 9 menjelaskan Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dan pada Pasal 1 ayat 10 menjelaskan Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisisi pengawasan pemungutan pajak air tanah dalam meningkatkan pajak daerah di UPPD Kecamatan Tanjung Priok tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan menggunakan kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Hasil penelitian adalah pengawasan pemungutan pajak air tanah di kecamatan Tanjung Priok berjalan baik menurut data jumlah wajib pajak yang terdaftar mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir dan dari data rencana penerimaan dan realisasi penerimaan pada tahun 2018 mencapai target tetapi dalam tindakan pemebenahan masih belum optimal.
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Dosen Pembimbing | Bambang Irawan |
Pengarang | Dicky Heryanto - Personal Name (Pengarang) |
No. Panggil | SKR AP 2020 |
Subyek | Skripsi-Adm Publik-Kualitatif Pajak Air Tanah Analisis pengawasan pemungutan pajak meningkatkan pajak daerah Kecamatan Tanjung Priok. |
Klasifikasi | S200027 |
GMD | Administrasi Publik |
Penerbit | Institut STIAMI |
Tahun Terbit | 2020 |
Tempat Terbit | Jakarta |