Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang besifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Detail Information
Citation
Pebriana Arimbhi. (2019).
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan().:CV. AA Rizky
Pebriana Arimbhi.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan().:CV. AA Rizky,2019.Buku Teks
Pebriana Arimbhi.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan().:CV. AA Rizky,2019.Buku Teks
Pebriana Arimbhi.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan().:CV. AA Rizky,2019.Buku Teks